IPOL.ID – Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 membatalkan norma tentang presidential threshold (PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menariknya, para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan putusan MK tentang pembatalan norma presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui pemilihan presiden. “MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, di mana ruang kandidasi calon presiden di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” kata Tholabi di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Meski demikian, menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini, ketentuan lebih detail harus dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu. “Pada poin perubahan UU Pemilu inilah, DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” imbuh Tholabi.