IPOL.ID – Polisi menetapkan guru ngaji bernama Wahyudin (40) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di Ciledug, Kota Tangerang. Dia diduga telah mencabuli 20 orang murid yang kebanyakan anak laki-laki.
Dalam mencabuli para korban, pelaku berpura-pura sedang sakit. Nah, satu-satunya obat untuk menyembuhkan sakitnya yakni dengan air sperma korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengimingi para korban dengan berbagai mainan hingga uang.
“Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut, ” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Jumat (31/1/2025).
Wira menjelaskan selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan titik akses (hotspot) secara gratis.
“Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka para korban,” ungkapnya.
Wira juga menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap para korban sejak 2017 sampai dengan 2024.
“Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan yaitu MA, H dan M,” katanya.
Wira menyebutkan tersangka menggunakan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melancarkan perbuatan asusila.
“Tersangka berpura-pura kepada korban bahwa ia mendapatkan mimpi tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya kasus tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024.
Tersangka sempat melarikan diri dari TKP di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan W ditangkap pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan. Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.(Vinolla)