IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Berdasarkan pantauan, Hasto mulai diperoksa sekitar pukul 09.58 WIB. Kemudian, ia keluar sekitar pukul 13.25 WIB. Dengan begitu, Hasto telah diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.
Usia diperiksa, Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto lebih memilih bungkam saat ditanyakan oleh awak media soal keterangan apa saja yang dikorek oleh penyidik kepada dirinya.
“Terima kasih ya, terima kasih,” singkat Hasto ketika dikonfirmasi awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail yang dikonfirmasi juga tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.
“Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak-bapak, ibu, dan saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” singkat Maqdir.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat buron Harun Masiku.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga meminta penundaan pemeriksaan dirinya oleh penyidik. Dia beralasan, pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah sepatutnya tidak bisa dilakukan sebelum keluarnya putusan praperadilan. (Yudha Krastawan)