“Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, diakuinya, Hasto berhak mengajukan penundaan pemeriksaan dan penyidik juga punya kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan.
“Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” kata Tessa.
Hasto telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1/2025), untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam kedatangannya itu, Hasto juga telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan menunggu rampungnya gugatan praperadilan. (Yudha Krastawan)