IPOL.ID – Dua remaja yang membawa senjata tajam hendak tawuran diamankan Polsek Metro Gambir di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2025).
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan saat kejadian, 35 di antaranya, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, dua orang, yakni berinisial CA, 21, dan MAS, 19, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.
“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan keduanya. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Kompol Rezeki didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan, pada Selasa (28/1/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah celurit warna emas dan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orangtua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.
“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orangtua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.
“Tawuran itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orangtua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini,” tegasnya.
Dia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ucap Kapolsek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Kedua tersangka remaja itu kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joesvicar Iqbal)