Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.(sofian)