IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Ia mengingatkan kembali Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara eksplisit melarang polisi menolak laporan warga.
Penegasan tersebut muncul menyusul kasus penembakan pemilik rental mobil yang diduga kuat dipicu oleh penolakan awal laporan korban.
“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (10/1)
Jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ini.
Polisi, kata dia, tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.
Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.
“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” tegasnya. (far)