IPOL.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, judi online semakin marak di kalangan masyarakat. Kemajuan teknologi dan akses mudah terhadap internet telah membuat berbagai platform perjudian digital tumbuh pesat. Mulai dari permainan kartu, slot, hingga taruhan olahraga, semuanya kini bisa diakses hanya dengan sentuhan jari.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) selama periode 1-6 Januari 2025 telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol).
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/25).
Molly menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.