IPOL.ID – Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam waktu dekat, keempat anggota tersebut bakal dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan sidang kode etik.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menegaskan, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap AKBP B dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya pun berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lainnya akan dipanggil guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” terang Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Tak hanya Bintoro, tiga anggota lainnya yang terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024, juga turut diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Tiga anggota lain selain Bintoro yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Radjo menjelaskan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.
“(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Saat ditanyakan para awak media apakah AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, lebih lanjut, Radjo tidak menjawab secara rinci.
“Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” tegasnya.
Namun Radjo pun tidak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.
“Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Persoalan dari buntut kasus dugaan pemerasan hingga miliaran rupiah kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024 lalu.
AKBP Bintoro yang dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Agustus 2024.
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru itu, Bintoro yang memimpin pengusutan kasus.
Sebagai informasi, selain Bintoro, tiga anggota lainnya yang diduga turut terlibat kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait dugaan kasus pemerasan itu.
“Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang (anggota) lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)