Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita Rp350 Milliar dari 36 Rekening
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita Rp350 Milliar dari 36 Rekening
Hukum

Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita Rp350 Milliar dari 36 Rekening

Farih
Farih Published 14 Jan 2025, 14:32
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan uang negara terkait kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pada Jumat (10/1/2025), KPK telah menyita uang sebesar Rp 350.865.006.126 (Rp 350 miliar) dari 36 rekening mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak lainnya. Selanjutnya, KPK juga menyita uang senilai 2 juta Dollar Singapura atau setara Rp 23,7 miliar

“Uang tersebut disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Dikatakannya, uang tersebut disita karena uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Tessa.

KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kukar 2010-2015, Rita Widyasari (RW).

Hal itu sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukat (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati kukar, Bupati Kutai Kartanegara, gratfikasi, kpk, Kukar, Rita Widyasari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 01 14 at 22.07.14 Y.O.U Hadirkan Cloud Touch Complexion Series, Solusi Makeup Flawless
Next Article DPRD DKI Jakarta resmi tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta. Foto: Ist DPRD Tetapkan Pramono-Rano Jadi Gubernur dan Wagub Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?