IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono menginstruksikan koordinasi dan sinkronisasi data antara JAM Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI agar laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti tidak terus berulang atau masuk kembali.
“Saya berharap bidang-bidang lain dapat lebih maksimal dalam menangani laporan pengaduan yang masuk. Sebagai contoh, melakukan kajian terhadap laporan pengaduan yang kiranya menjadi sorotan. Mengapa permasalahan tersebut terjadi dan apa langkah-langkah strategis untuk meminimalisirnya,” ujar Rudi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara JAM Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Rakor ini sebagai tindak lanjut dari finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan yang diterima oleh JAM Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI.
Rudi juga menambahkan bahwa menurunnya jumlah laporan pengaduan secara gradual menjadi suatu keberhasilan JAM Pengawasan.
Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2020, jumlah laporan pengaduan yang diterima sebanyak 1.135, sementara pada akhir tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 869 laporan. (Yudha Krastawan)