IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani mengakui tingkat penyimpangan dana desa terus berkurang. Namun disesalkan di tengah berkurangnya penyimpangan dana tersebut, sejumlah modus-modus untuk menilep dana tersebut masih saja ditemukan.
“Seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan pembayaran, hingga proyek fiktif,” ungkap Reda dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Oleh karena itu, Reda menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Di sisi lain, Kejaksaan RI melalui program “Jaga Desa”, terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Hal itu demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.
“Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” terang Reda.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat deesa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)