IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) menetapkan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Keduanya yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan GAR selaku pemilik Event Organizer (EO).
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, IHW dan MFM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka sepakat menunjuk Tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR. Uang tersebut kemudian ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
“Bahwa perbuatan tersangka IHW, tersangka MFM, dan tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” papar Syahron.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)