IPOL.ID – Keluarga dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, berdasarkan berkas permohonan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.
“Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia,” ujar Susilaningtias pada awak media di kantor LPSK Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam prosesnya LPSK bakal menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana dialami, hasil penghitungan lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan dalam tuntutan.
Nantinya majelis hakim menangani perkara lah yang memutuskan apakah akan mengabulkan restitusi tersebut, dan bila dikabulkan maka terpidana wajib membayarkan ganti rugi.
Selain restitusi, pihak keluarga Ilyas juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga peradilan.
Hingga kini total sudah enam orang terkait kasus penembakan Ilyas yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, terdiri dari korban dan saksi-saksi mengetahui kasus.
“Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana. Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi,” kata Susilaningtias.
Terkait ancaman, LPSK menyebutkan, hingga kini belum menerima informasi terkait ada atau tidaknya ancaman didapat korban dan saksi-saksi kasus penembakan Ilyas.
LPSK menyatakan juga terbuka bila nantinya keluarga Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang juga tertembak di rest area KM 54 Tol Tangerang-Merak mengajukan permohonan perlindungan.
Susilaningtias menambahkan, bila nantinya pihak keluarga Ramli mengajukan permohonan maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan kasus dan bentuk perlindungan diberikan.
“Apakah memang membutuhkan bantuan (pembiayaan) medis atau sebagainya. Ini yang masih juga kami menunggu permohonan dari korban dan keluarga yang lain,” tukasnya.
Sebelumnya, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Awal kejadian itu Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. (Joesvicar Iqbal)