IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Paulus Tannos dengan sangkaan pasal perintangan penyidikan. Pasalnya, tersangka korupsi proyek e-KTP itu berupaya dua kali mengubah identitas kewarganegaraan selama menjadi buronan.
“Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak. Itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi. Merintangi proses yang dikenakan kepadanya,” sambung Tessa Mahardika.
Namun, Tessa menekankan saat ini pihaknya masih fokus pada sangkaan pidana kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Paulus Tannos dan Miryam S Haryani.
“Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah khususnya di perkara e-KTP untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH. Karena tinggal dua tersangka itu saja yang memang tersisa saat ini,” tegasnya. (Yudha Krastawan)