Saat ini, Rohidin beserta para tersangka lainnya masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Yudha Krastawan)
KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang oleh Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu
