IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto, pada Senin (6/1/2025). Budi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Selain Budi Harto, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya terkait kasus yang menjerat BUMN tersebut. Mereka di antaranya Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya periode 2018–2020; dan Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.
Selanjutnya, Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver); dan Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).
Serta, Ahmad Rifa’i, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Ibu Rumah Tangga/Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018–2021; Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang); dan Aryodhia Febriansya Szp, wiraswasta (pengusaha).