Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ sebagai tersangka korporasi. Diketahui, LT STJ merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Yudha Krastawan)