IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dugaan korupsi pengadaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, KPK melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan rasuah megaproyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 30 hari kerja.
“Laporan itu sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip Senin (27/1/2025)
Apabila KPK merasa bukti dalam laporan dimaksud kurang, maka Direktorat PLPM akan meminta tambahan bukti baru.
Sebelum ini, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran Rp1,3 triliun.
Laporan tersebut dilayangkan langsung Ketua Umum IWPI, Rinto Setiawan di KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dalam laporannya, IWPI menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun anggaran 2020–2024. “Tadi diterima di Dumas II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait aplikasi Coretax,” ujar Rinto. (Yudha Krastawan)