IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Rabu (21/1/2025).
Kedua tersangka dimaksud yakni Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jaksel, Selasa (21/1/2025).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” sambung dia.
Dalam kasus ini, Karna diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.
“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ujar Asep.