IPOL.ID – Polri kembali menindak anggotanya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Rabu (8/1), seorang anggota berinisial D dari Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi dan sanksi etika.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniago, menyebut anggota tersebut mengamankan penonton WNA dan warga Indonesia atas dugaan penyalahguna narkoba, yang kemudian diduga melakukan permintaan uang, penonton itu bebas.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” jelas Erdi.
Anggota tersebut dihukum demosi atau ditempatkan di jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
Selain sanksi demosi, anggota bersangkuta juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” terang Erdi.
Pasal yang disangkakan kepada D yakni Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Namun keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucapnya.
Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya. (far)