Menurut Kurniadi, masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Ia menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tanggungan.
Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Kurniadi menceritakan pengalaman saat dampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi. Dasar yang dipegang, hanya pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. “Jadi sebenarnya hutang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” ujar HMU Kurniadi.
Dekan Fakultas Hukum Usahid, Dr Yuherman SH, MH langsung merespon. Ia mengatakan hutang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan hutang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan hutang judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan.