Diketahui, Kebijakan baru dalam UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang mendukung upaya akselerasi ini adalah penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama Perguruan Tinggi (PT).
Sebagai tahap awal saat ini telah terjalin kerja sama antara enam RSPPU dengan emoat PT Mitra yang mendapatkan penugasan, yaitu RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia; RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran; RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga; dan RS Ortopaedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret. (*)