Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis ini mengumumkan telah menangkap seorang tersangka berinisial AMA (29) dalam kasus video deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh direktorat tersebut.
Dijelaskan oleh Brigjen Pol. Himawan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa Pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam video tersebut, kata dia, tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka. “Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.