IPOL.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku terbatas, yakni lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.
SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, terangnya, Minggu (5/1).
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” sebutnya.
Selain itu, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Polri berpatokan dengan keputusan itu.
Ia menjelaksan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” paparnya. (far)