IPOL.ID – Kementerian terkait, DPR, KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat bakal dudul bersama membahas keputusan MK terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu segera dilakukan agar pembatalan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2024).
Menurutnya, dalam meresmikan putusan MK. Pemerintah juga akan melibatkan pegiat pemilu dan masyarakat dalam pembahasan mekanisme baru.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat (final and binding),” jelasnya.(sofian)