IPOL.ID – Proses pembongkaran pagar laut diminta untuk ditunda. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, pagar laut dari bambu menjadi barang bukti dari kegiatan yang diduga ilegal. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” paparnya.
Meski begitu, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.
Sebab, lanjut dia KKP juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Apalagi, dijelaskannya, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.
Kalau pun ada pengajuan, papar dia lagi, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.