Menjawab itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Kalau dari sisi kami, dari Kementerian UMKM, tentunya kami harus menindaklanjuti dengan segera Inpres tersebut,” ucap Maman ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/25).
Maman menilai bahwa instruksi presiden tentang efisiensi anggaran memiliki banyak kemanfaatan, sebab di beberapa sektor memang terdapat anggaran yang bisa diefisienkan. Anggaran tersebut, sebaiknya dialokasikan kepada sektor-sektor yang jauh lebih memiliki kemanfaatan, utamanya untuk masyarakat yang lebih luas.
Ketika disinggung kapan Maman akan menyerahkan hasil efisiensinya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia menyampaikan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan. “Itu mekanismenya kan di Kementerian Keuangan, Banggar, dan Komisi XI nanti,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.