IPOL.ID – Semangat warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam mensukseskan produk hukum daerah, Pergub 77 tahun 2020. Ternyata minim perhatian dari pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Bank Sampah Langit Biru yang berada di RW 02, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Wiwi Sriwidiastuti mengeluhkan jika dalam kurun waktu beberapa tahun menjalankan program pemprov dengan pendirian Bank Sampah, sangat membutuhkan sarana dan prasana untuk memudahkan petugas Bank Sampah. Seperti Gerobak Motor, Viar atau sarana pengangkut lainnya.
“Sampai saat ini kita menjalankan program pengolahan sampah dengan sarana dan prasarana jauh dari harapan. Karena selama ini kita hanya pakai troli dan alat pencacah yang masih manual. Sehingga hasilnya masih sangat jauh dari harapan,” ujarnya saat acara Peningkatan Fungsi Pengawasan Terhadap Produk Hukum Daerah di Jalan Sukapura, Jakarta Utara, Minggu (19/1/2025).
Ibu muda yang juga aktif dalam kepengurusan RW 02 itu mengatakan, dengan keterbatasan sarana dan prasarana tersebut. Tentunya, kata dia berdampak pada hasil yang sulit memenuhi target. Sebab, sambungnya lagi masyarakat menginginkan agar petugas Bank Sampah melakukan jemput bola mengambil sampah non organik di rumahnya.
“Jika pemprov tidak memerhatikan persoalan yang kami alami. Tentu program Bank Sampah tidak akan berjalan. Karena kita akan kalah bersaing dengan pengepul-pengepul yang menggunakan gerobak berkeliling di perumahan warga,” bebernya.