IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membongkar modus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Foto-foto penari dijadikan kedok untuk memanipulasi anggaran kegiatan fiktif.
Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan modus operandinya adalah mendatangkan orang untuk memakai seragam penari dan berfoto di panggung, seolah-olah ada pertunjukan tari.
“Tapi tariannya tidak pernah ada,” katanya, Kamis (2/1).
Salah satu contohnya, kegiatan tari bertajuk ‘Pagelaran Seni’ dengan anggaran Rp15 miliar. Anggarannya diajukan oleh tim event organizer (EO) yang memonopoli anggaran dan menggunakan stempel palsu Disbud DKI.
Parahnya, tim EO dari perusahaan tersebut ternyata tak terdaftar dan telah berkantor di Disbud DKI selama dua tahun.
Mereka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu dengan mencantumkan nama-nama sanggar fiktif.
“Kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” ungkapnya.
Guna melengkapi SPJ, para EO menggunakan stempel-stempel palsu. “Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih kita telusuri,” ujarnya.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya IHW (Kepala Dinas Kebudayaan DKI), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR, yang bersekongkol menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta.
MFM dan GAR kongkalikong menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya.
Kejati DKI Jakarta juga menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran. (far)