IPOL.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengundang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menjadi pemimpin asing pertama yang mengunjungi Gedung Putih di masa jabatan keduanya.
Undangan tersebut dipandang sebagai konsesi besar bagi sekutu AS tersebut, yang saat ini dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
Undangan yang disampaikan dalam sebuah surat itu mengundang Netanyahu untuk datang ke Gedung Putih pada 4 Februari untuk membahas upaya perdamaian di Israel dan negara-negara tetangganya, serta strategi menghadapi musuh bersama.
“Merupakan kehormatan bagi saya untuk menjamu Anda sebagai pemimpin asing pertama saya selama masa jabatan kedua saya,” bunyi surat itu, dilansir Guardian, Rabu (29/1).
Trump mengatakan bahwa ia “tidak yakin” gencatan senjata di Gaza akan bertahan.
Berdasarkan ketentuan gencatan senjata, Israel dan Hamas harus segera memulai negosiasi perdamaian jangka panjang yang dikhawatirkan banyak pihak akan gagal dan menyebabkan kembalinya pertumpahan darah setelah pertempuran selama lebih dari 15 bulan.
Hubungan pribadi Trump dan Netanyahu selama ini kerap mengalami pasang surut, namun Israel tetap menjadi sekutu strategis AS di Timur Tengah.
Steve Witkoff, utusan Trump untuk Timur Tengah, dikatakan telah melakukan percakapan yang menegangkan dengan Netanyahu pada hari-hari sebelum kesepakatan gencatan senjata dinegosiasikan antara Hamas dan Israel, pada hari sebelum pelantikan Trump.
Sejak saat itu, Trump telah mencabut larangan untuk memasok bom seberat 2 ribu pon ke Israel yang telah ditahan oleh pemerintahan Biden sebagai bentuk perlawanan atas penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Israel terhadap Gaza.
Trump pada akhir pekan lalu menyarankan agar Jalur Gaza “dibersihkan begitu saja” dan lebih dari 1,5 juta orang dikirim ke negara-negara Arab lainnya, dalam pernyataan yang tampaknya mencerminkan rencana pembersihan etnis di wilayah tersebut.
Netanyahu dituduh oleh pengadilan kriminal internasional bertanggung jawab atas penargetan penduduk sipil dan menggunakan “kelaparan sebagai metode perang” selama kampanye militer Israel di Gaza, yang terjadi setelah serangan Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel dan ratusan lainnya disandera.
Lebih dari 120 negara anggota ICC harus menangkap Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka, termasuk sebagian besar wilayah Eropa.
Amerika Serikat bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut dan Partai Republik telah memperkenalkan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC atas surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Namun, upaya ini mendapat penolakan dari Partai Demokrat yang memblokir rancangan undang-undang tersebut pada Selasa (28/1). (far)