IPOL.ID – Sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online di blokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini meningkat dari 8.000 rekening yang dilaporkan pada November 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pemblokiran rekening tersebut didasarkan pada data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” katanya, Selasa (7/1).
OJK menindaklanjuti laporan Kemkomdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang datanya sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melalui prosedur enhanced due diligence (EDD).
Lebih lanjut, OJK juga berdiskusi dan bertukar informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini rekening yang terindikasi terlibat judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” urainya.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening pasif.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank, saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening-rekening dormant ini,” ujarnya. (far)