IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian baru untuk layanan pinjaman online (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dan pengguna jasa fintech lending.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adil bagi pengguna dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan yang sehat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan, batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.
Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.