IPOL.ID – Identifikasi wilayah adat merupakan langkah krusial dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan mempertahankan keberlanjutan budaya serta sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengakuan terhadap hak masyarakat adat semakin mendapat perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, proses identifikasi wilayah adat yang belum optimal masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan perlindungan hak-hak mereka secara penuh.
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1/25), berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak mereka.
Raziras juga mengharapkan kerja sama tersebut dapat membuat masyarakat adat makin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih kerja sama tersebut turut mendorong perubahan kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.