IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun menyusul berlakunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan,” katanya, dalam konferensi pers, Selasa (1/1).
Stimulus ini dirancang guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 VA yang diharapkan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Langkah-langkah lain yang diambil termasuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta per bulan. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga dibebaskan dari PPh.
“Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun,” jelas Prabowo. (far)