“Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) adalah kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden. Lahir sebagai upaya mengurusi semua yang terkait dengan Pekerja Migran,” kata Abdul Kadir Karding di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa yang disebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) sesuai Undang undang ialah semua orang yang bekerja di luar wilayah Indonesia dan mendapat upah. Jika sudah pulang disebut purna PMI.
“Tugas KP2MI adalah mengurus PMI mulai sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah pulang pun masih kita urus, plus keluarganya. Nanti purna PMI akan kita sentuh dengan banyak program pemberdayaan, salah satunya kegiatan usaha,” katanya.
Menteri Karding mengaku akan melakukan diskusi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk memetakan jenis usaha yang sesuai dengan purna PMI.
“Nanti kita bantu cara menjual yang baik, manajemen yang baik, akses permodalan dengan bunga yang rendah. Kita akan carikan akses modal. Kita sudah sepakat dengan Kementerian Perekonomian dan UKM untuk disiapkan skema KUR maksimum Rp100 juta dengan bunga 6 persen setahun,” kata dia.