IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 45 hari untuk memulangkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura. Batas waktu tersebut ditetapkan setelah penahanan sementara dilakukan terhadap Paulus.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Diketahui, saat ini KPK masih berusaha melengkapi persyaratan administrasi esktradisi. Lembaga antirasuah menargetkan akan memulangkan Paulus Tannos sebelum batas waktu 45 hari tersebut.
“(Target pemulangan sebelum 45 hari) Diupayakan,” ucap Tessa.
Ditambahkannya, KPK juga sudah bersurat kepada Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos.
“Berpegangan dengan status WNI, karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan,” ujarnya.