Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tengah menjalani penahanan sementara di Singapura. Penahanan tersebut difasilitasi sementara oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan. Penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. (Yudha Krastawan)