IPOL.ID – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Desakan itu disampaikan setelah mencermati proses penyidikan. Ia menyebut tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan kepada Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Maka merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mengatur tentang penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti.
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Ia juga menyoroti berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta karena dianggap belum lengkap.
Salah satu petunjuk jaksa adalah perlunya pemeriksaan terhadap setidaknya dua orang saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Meskipun kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, Ian menilai penyidik belum memenuhi syarat alat bukti keterangan saksi yang relevan untuk mendukung tuduhan terhadap kliennya.
“Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” jelasnya.
“Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” tambahnya.
Dia juga mengungkap fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
“Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang Praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3,” pungkasnya. (far)