Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif
HeadlinePolitik

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh MK, Bisa Lemahkan Peran Eksekutif

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 17:55
Share
2 Min Read
Riko Noviantoro. Foto: Tangkap layar youtube Ipol.id.
Riko Noviantoro. Foto: Tangkap layar youtube Ipol.id.
SHARE

Selain itu, tambah Riko, persoalan lain yang menjadi beban adalah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Terutama pada presiden terpilih yang tidak memilik jangkar politik di DPR.

Pada sisi lain, menurut Riko putusan MK juga membuka ruang bagi putra bangsa terbaik untuk maju sebagai capres. Mereka yang masuk lewat jalur ini, sejatinya tidak mudah terjebak pada tawar menawar kendaraan politik. Sehingga dapat lebih mudah konsolidasi pemenangnya.

Putusan MK yang memicu ketimpangan relasi eksekutif dan legislatif, sebetulnya juga ada
Hal lain bagi publik, terutama bagi pegiat sosial ditingkatan akar rumput, mereka bisa maju sebagai kandidat.

“Potensi itu sangat terbuka. Mengingat elektabilitas dan popularitas di era digital sangat mudah ditingkatkan. Dengan memanfaatkan media sosial dapat mendorong rekam jejak kandidat bagi informasi publik,” kata Riko.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Hal itu, lanjutnya, membuka celah bagi kandidat dari daerah bisa maju pada tingkat pusat tanpa perlu mencari dukungan politik lebh besar. Sekaligus membuka celah bagi kader partai untuk maju. (tim)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas 20 persen, eksekutif, legislatif, mk, Peneliti Kebijakan IDP-LP, Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP - LP), Presidential treshold 20 persen, putusan MK PT 20 persen, Riko Noviantoro, UIN Suka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK KPK Garap Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan JTTS
Next Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) saat menahan tiga tersangka dugaan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta Kejati Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Korupsi Disbud Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Politik
Target RTH 30 Persen Dinilai Belum Terasa di Lingkungan Padat Jakarta
30 May 2026, 18:13
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
News
Viral Bocah Terjatuh ke Area Pembatas Kandang Gajah, Berhasil Diselamatkan Pengunjung
30 May 2026, 13:14
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?