IPOL.ID – Perubahan usia pensiun bagi pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun pada Januari 2025. Penambahan batas usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 disebutkan, usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun.
“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” jelas Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015.
Manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Peserta yang telah memasuki usia pensiun namun masih tetap dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat itu juga atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Namun, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.