Sementara sejak 2019 untuk setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 naik menjadi 59 tahun.
Namun lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun, itu sebuah kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun untuk hari tua.(Vinolla)