IPOL.ID – Kabar mengenai pengusaha ritel yang mulai menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di sejumlah barang dan jasa memunculkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sejumlah pengusaha ritel disebut-sebut telah menerapkan tarif baru ini dalam transaksi mereka, meskipun saat ini PPN secara nasional masih berada di angka 11 persen. Langkah ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen yang mempertanyakan legalitas dan alasan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen,” ujar Solihin, di Jakarta, Jumat (3/1/25).
Solihin menyampaikan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.