IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tuntaskan penyidikan kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penuntasan penyidikan tersangka tersebut diketahui dengan adanya penyerahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus Kejagung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
“Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Harli mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dibarengi dengan penerbitan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Zarof Ricar.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, kewenangan penahanan tersangka kini juga beralih dari penyidik kepada JPU. Untuk itu, tersangka telah dilakukan penahanan tingkat penuntutan.
“Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025,” tutur Harli.
Tersangka ZR akan didakwa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)