Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Tuntas, Kejagung Serahkan Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Tim JPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidikan Tuntas, Kejagung Serahkan Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Tim JPU
Headline

Penyidikan Tuntas, Kejagung Serahkan Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Tim JPU

Farih
Farih Published 17 Jan 2025, 17:14
Share
2 Min Read
Proses penyerahan tersangka Zarof Ricar oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Proses penyerahan tersangka Zarof Ricar oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tuntaskan penyidikan kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Penuntasan penyidikan tersangka tersebut diketahui dengan adanya penyerahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus Kejagung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

“Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Harli mengatakan penyerahan tahap dua tersebut dibarengi dengan penerbitan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Zarof Ricar.

Atas pelimpahan tahap dua tersebut, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, kewenangan penahanan tersangka kini juga beralih dari penyidik kepada JPU. Untuk itu, tersangka telah dilakukan penahanan tingkat penuntutan.

“Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025,” tutur Harli.

Tersangka ZR akan didakwa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan pada acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen, Efisiensi Jadi Kunci
Next Article mayat, jenazah Satpam di Bogor Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh Anak Majikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?