IPOL.ID – Sistem pengurangan poin sebagai langkah progresif dalam memperbaiki keselamatan berlalu lintas dan meningkatkan disiplin pengemudi mulai diterapkan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan, penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku tahun 2025 ini.
Sistem Pengurangan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas merpakan mekanisme penegakan hukum yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Pengemudi akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan karena setiap pelanggaran berdampak langsung pada poin mereka.
Sistem ini terintegrasi dengan data perizinan mengemudi, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), dan diterapkan untuk memberikan sanksi progresif kepada pelanggar lalu lintas yang berulang kali melanggar aturan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.