IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan kerugian negara akibat penjualan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero). Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi berinisial TD.
“Saksi TD didalami terkait persetujuan penjualan LNG impor USA untuk dijual kepada PPT ETS (perusahaan yang sahamnya turut dimiliki Pertamina),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Selasa (14/1/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TD merupakan Tanyak Darmasakti selaku mantan SVP Gas and LNG Management Pertamina. TD diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat. Sayangnya, Tessa enggan memerinci lebih detil mengenai keterangan apa yang didalami penyidik kepada saksi.
Seperti diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar USD113.839.186.
KPK juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka berinisial HK dan YA. (Yudha Krastawan)
Periksa Pejabat Pertamina, KPK Dalami Kerugian Negara Atas Penjualan LNG
