IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, Kamis (30/1/2025). Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (30/1/2025) malam.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product dan HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
“Adapun pemeriksaan keempat orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Para tersangka ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdull Qohar dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2025) lalu.
Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Adapun kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar. Qohar menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil akhirnya mencapai Rp578.105.411.622,47.
Jumlah ini meningkat dibandingkan estimasi sebelumnya, yakni sekitar Rp400 miliar. Peningkatan ini terjadi setelah sembilan tersangka baru dari kalangan perusahaan swasta ditetapkan oleh Kejagung. (Yudha Krastawan)