Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Korupsi, Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perkara Korupsi, Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi
HeadlineHukum

Perkara Korupsi, Kerugian Negara Harus Nyata Bukan Potensi

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Jan 2025, 06:52
Share
2 Min Read
Yanto Juru Bicara MA
Yanto, Juru Bicara MA (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja. Potensi kerugian negara mengacu pada kemungkinan kerugian yang bisa saja terjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan, tetapi belum bisa dibuktikan secara langsung atau pasti.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, kerugian negara merujuk pada hilangnya atau berkurangnya aset negara yang terjadi akibat tindakan korupsi. Ini bisa berupa pencurian, penyalahgunaan, atau permainan anggaran yang mengarah pada penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kerugian negara yang nyata berarti bahwa kerugian tersebut dapat dihitung atau dibuktikan secara konkret dan terukur. Tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa ada kemungkinan atau potensi kerugian di masa depan akibat suatu tindakan, melainkan harus ada bukti yang jelas dan terukur tentang berapa banyak uang negara yang benar-benar hilang atau disalahgunakan.

“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/25).

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mahkamah agung, Perkar korupsi, Soal kerugian negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Garuda Pelita Air GIA dan Pelita Air Digabung, Erick: Telah Masuk ‘Roadmap’ 6 Bulan ke Depan
Next Article Korban pemilik mobil rental (kiri) tewas dalam insiden penembakan yang melibatkan penggelapan kendaraan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Foto: Tangkap layar IG @rentalmobilcikarang1 Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penembakan 2 Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang-Merak

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?