Pendapat senada dilontarkan Dewi Qoryati dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu. Ia menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.
“Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresakan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI,” kata Dewi Qoryati.
Fraksi PAN menurutnya telah melakukan kajian bahwa Kemenpora melanggar Olimpic Chapter yang isu pentingnya yakni menyadari bahwa olahraga terjadi dalam rangka masyarakat organisasi olahraga harus menerapkan netralitas politik.
“Kalau memakai kaidah ini semua yang diterapkan Menpora melanggar. Pasal yang dianggap bermasalah yakni pasal 10 ayat 2 tentang kongres musyawarah organisasi olaraga harus mendapat rekomendasi kementrian. Ini berarti independensi organisasi menjadi hilang,” terangnya.
“Pasal ini berpotensi membatasi KONI dalam menjalankan kongres jika tanpa persetujuan menteri. Parahnya lagi jika kongres berhasil, 30 hari kemudian tidak mendapat restu dari kementerian, maka batal,” ujarnya menyebut beberapa pasal Permenpora yang dinilai kontroversial seperti pasal 16 ayat 4 dan 5 tentang tenaga profesional, pasal 28 ayat 1 dan lainnya.